BSU Subsidi Gaji Cair Bulan Agustus, Karyawan Segera Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini

- 4 Agustus 2021, 20:00 WIB
BSU Subsidi Gaji cair bulan Agustus. Karyawan segera cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BSU Subsidi Gaji cair bulan Agustus. Karyawan segera cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS/

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kembali akan dicairkan oleh Kemnaker di tahun ini. Menurut rencana pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan di bulan Agustus 2021. Salah satu cara untuk mengetahui apakah bisa menjadi penerima BSU adalah dengan cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pada Jumat 30 Juli 2021, Kemnaker telah menerima data calon penerima BSU subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun. Menaker Ida Fauziyah pun mengatakan pihaknya akan melakukan screening untuk memastikan kesesuaian format data sehingga duplikasi data dapat dihindari.

Baca Juga: Cek Rekening! BLT BPJS Ketenagakerjaan Siap Ditransfer, Ini Kriteria Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida.

BSU subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp1 juta kepada total 8 juta karyawan. Nantinya, dana bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening karyawan melalui bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus karyawan diatau pekerja di Provinsi Aceh, untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini memiliki syarat terbaru bagi calon penerima. Hal itu tercantum dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x