Pegawai Honorer Dapat BSU Subsidi Gaji? Ini Penjelasannya, Syarat, dan Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan

- 5 Agustus 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi BSU. Pegawai honorer dapat BSU Subsidi Gaji? Ini penjelasan, syarat, cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ilustrasi BSU. Pegawai honorer dapat BSU Subsidi Gaji? Ini penjelasan, syarat, cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Instagram.com/@bank_indonesia.

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pegawai honorer juga bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.

Informasi mengenai pegawai honorer bisa dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu diungkapkan Kemnaker melalui unggahan di akun instagram resmi @kemnaker pada Kamis 5 Agustus 2021.

"Apakah Pegawai Honorer (PPNPN) di K/L serta pekerja BUMN mendapat BSU? Berikut jawabannya ya Rekan," tulis akun Kemnaker.

Baca Juga: Cara Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek 7 Syarat Masuk Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Pada unggahan itu terlihat capture pertanyaan dari netizen yang berisi "BSU pegawai honorer mana?"

Kemudian Kemnaker menjawab dengan mengatakan, "Untuk Rekanaker yang berstatus Pegawai Honorer (PPNPN) di K/L serta pekerja BUMN dapat menerima BSU tahun 2021 selama memenuhi persyaratan ya."

 

Lantas, apa saja syarat menjadi penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan? Kemnaker mengeluarkan syarat terbaru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tercantum dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Syarat Lain dan Status di Link Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x