BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pegawai honorer juga bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.
Informasi mengenai pegawai honorer bisa dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu diungkapkan Kemnaker melalui unggahan di akun instagram resmi @kemnaker pada Kamis 5 Agustus 2021.
"Apakah Pegawai Honorer (PPNPN) di K/L serta pekerja BUMN mendapat BSU? Berikut jawabannya ya Rekan," tulis akun Kemnaker.
Pada unggahan itu terlihat capture pertanyaan dari netizen yang berisi "BSU pegawai honorer mana?"
Kemudian Kemnaker menjawab dengan mengatakan, "Untuk Rekanaker yang berstatus Pegawai Honorer (PPNPN) di K/L serta pekerja BUMN dapat menerima BSU tahun 2021 selama memenuhi persyaratan ya."
Lantas, apa saja syarat menjadi penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan? Kemnaker mengeluarkan syarat terbaru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tercantum dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.