BERITA DIY - Ada syarat khusus bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi upah 2021 karyawan DKI Jakarta dan Karawang. Terkait batas maksimal gaji sesuai aturan baru.
Diketahui jika dalam peraturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait BSU subsidi upah adalah batas maksimal gaji karyawan penerima BLT BPJS adalah Rp 3,4 juta.
Namun, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta adalah Rp 4.416.185 dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) Karawang adalah Rp 4.798.312. Jadi apakah layak jadi penerima bantuan BSU subsidi upah?
Kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, perbedaan UMP dan UMK tiap daerah tetap menjadi syarat yang dipertimbangkan dalam penerimaan karyawan penerima bantuan BSU subsidi gaji.
Untuk UMP DKI Jakarta, sebut Ida, akan dibulatkan ke atas menjadi Rp 4,5 juta sebagai batas maksimal syarat penerima BSU subsidi upah.
Sementara untuk Karawang, batas maksimal syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang berpenghasilan tak lebih dari Rp 4,8 juta dari pembulatan UMK-nya ke atas.
Perhitungan seperti di atas akan diterapkan pula pada daerah yang punya UMK atau UMP yang melebihi syarat batas gaji penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, yakni Rp 3,5 juta.