BLT BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan Karawang 2021: Syarat Karyawan Penerima BSU Subsidi Upah Rp 1 Juta

- 6 Agustus 2021, 05:15 WIB
Syarat khusus BSU subsidi gaji bagi karyawan atau pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta di DKI Jakarta dan Karawang.
Syarat khusus BSU subsidi gaji bagi karyawan atau pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta di DKI Jakarta dan Karawang. /Tangkap layar Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

BERITA DIY - Ada syarat khusus bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi upah 2021 karyawan DKI Jakarta dan Karawang. Terkait batas maksimal gaji sesuai aturan baru.

Diketahui jika dalam peraturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait BSU subsidi upah adalah batas maksimal gaji karyawan penerima BLT BPJS adalah Rp 3,4 juta.

Namun, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta adalah Rp 4.416.185 dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) Karawang adalah Rp 4.798.312. Jadi apakah layak jadi penerima bantuan BSU subsidi upah?

Baca Juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2021 Melalui Website Online, Aplikasi, atau SMS Bagi Peserta JHT dan BSU

Kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, perbedaan UMP dan UMK tiap daerah tetap menjadi syarat yang dipertimbangkan dalam penerimaan karyawan penerima bantuan BSU subsidi gaji.

Untuk UMP DKI Jakarta, sebut Ida, akan dibulatkan ke atas menjadi Rp 4,5 juta sebagai batas maksimal syarat penerima BSU subsidi upah.

Sementara untuk Karawang, batas maksimal syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang berpenghasilan tak lebih dari Rp 4,8 juta dari pembulatan UMK-nya ke atas.

Baca Juga: Cara Login BPJS Ketenagakerjaan via BPJSTKU, Cek Kepesertaan Data BSU Subsidi Gaji atau BLT Pekerja Kemnaker

Perhitungan seperti di atas akan diterapkan pula pada daerah yang punya UMK atau UMP yang melebihi syarat batas gaji penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, yakni Rp 3,5 juta.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x