Pemilik Nomor Induk Kependudukan INI Bisa Klaim Rp 700 Ribu Saldo Dana Gratis dari Pemerintah, Caranya di SINI

- 10 Mei 2024, 09:17 WIB
Ilustrasi - Pemilik Nomor Induk Kependudukan yang bisa klaim Rp 700 ribu saldo Dana gratis dari pemeirntah dilengkapi caranya.
Ilustrasi - Pemilik Nomor Induk Kependudukan yang bisa klaim Rp 700 ribu saldo Dana gratis dari pemeirntah dilengkapi caranya. /Tangkap layar Instagram.com/@dana.id/Edited BERITA DIY

BERITA DIY - Pemilik Nomor Induk Kependudukan berikut bisa klaim Rp 700 ribu saldo Dana gratis dari pemeirntah. Mari simak caranya di artikel ini.

Di bulan Mei 2024 ini pemerintah masih membagi-bagikan saldo Dana gratis ke Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Saldo Dana gratis sebesar Rp 700 ribu ini dibagikan pemerintah melalui program Kartu Prakerja 2024. 

Nah diperkirakan pendaftaran seleksi peserta Kartu Prakerja Gelombang 68 akan dibuka tidak lama lagi, mengingat pengumuman kelolosan Gelombang 67 sudah dirilis.

Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan bisa mencoba daftar di prakerja.go.id jika ingin mendapatkan saldo Dana gratis Rp 700 ribu.

Baca Juga: Tak Terdaftar BPUM, UMKM Dapat BLT Rp 700 Ribu Lewat Saldo Dana Gratis 2024 Sekali Cair, Begini Cara Daftarnya

Kriteria jadi penerima saldo Dana gratis

Namun perlu dipahami ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi salah satu orang yang bisa klaim saldo Dana gratis dari pemerintah.

Pemilik Nomor Induk Kependudukan harus bisa memenuhi kriteria di bawah ini agar bisa lolos dan dapat  saldo Dana gratis dari pemerintah Rp 700 ribu:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah