BERITA DIY - Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta Pemerintah dalam hal ini Kemnaker untuk mempercepat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kepada karyawan yang menjadi penerima.
Puan Maharani menilai BSU harus sudah cair sebab masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah hampir satu bulan. Dengan cairnya subsidi gaji, diharapkan pekerja atau karyawan yang terdampak bisa bertahan dan mencukupi kebutuhan di masa PPKM.
"Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini sudah masuk sebulan, artinya subsidi untuk upah bulanan (BSU) pekerja terdampak seharusnya sudah cair," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BSU Subsidi Gaji Bagi Karyawan, Cek Status BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini
Putri dari mantan Presiden Megawati Soekarnoputri juga memahami proses administrasi dan validasi data calon penerima BSU yang memerlukan waktu namun hendaknya waktu tersebut tidak boleh melebihi tenggat sebulan setelah PPKM diberlakukan.
“Bantuan (BSU Rp1 juta) tersebut harus sudah masuk ke rekening pekerja dalam pekan ini. Tidak boleh 'molor' sampai pekan depan, karena ini berkaitan dengan ‘dapur’ para pekerja," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini akan kembali cair. Total 8 juta karyawan akan menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah resmi dimulai pada 30 Juli 2021.
Kemnaker juga mengumumkan syarat/kriteria terbaru penerima BSU yang wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan subsidi gaji.
Berikut ini syarat/kriteria terbaru penerima BSU:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Pekerja/buruh yang belum menerima porgram kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
- Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi karyawan yakni terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.