BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk memberikan ketetapan kriteria karyawan penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta beserta wilayah mana saja yang menerima.
Lebih lanjut, BLT Subsidi Gaji Rp1 juta digelontorkan sebagai salah satu penanganan pemerintah akibat kebijakan PPKM Covid-19. Terdapat kriteria dan syarat tertentu bagi pekerja atau karyawan calon penerima bantuan.
Selain itu, Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta karyawan ini untuk mencegah PHK. Terlebih, angka penerima ditargetkan mencapai 8,7 juta karyawan di seluruh Indonesia.
Dengan kata lain, tak semuanya karyawan atau pekerja bisa menerima bantuan BLT Subsidi Gaji. Terdapat kriteria tertentu yang dipastikan tidak lolos untuk menerima BSU Rp1 Juta.
Adapun kriteria yang gagal lolos program BSU Kemnaker adalah WNA yang bekerja di Indonesia, sebab BLT Subsidi Gaji hanya untuk karyawan WNI yang dibuktikan dengan KTP.
Lalu, karyawan yang tidak terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 juga dipastikan gagal untuk mengantongi BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.