Beberapa Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga termasuk dalam PPKM Level 3 dan Level 4.
Kendati demikian, ada enam provinsi yang tidak terdaftar di dalam kebijakan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, seperti Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Bangka Belitung.
Anda dapat melihat rincian Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Meskipun begitu, masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima BST Subsidi Gaji juga masih memiliki kesempatan untuk mendapat berbagai bantuan yang ditawarkan pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Daftar Wilayah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Lengkap di Kabupaten dan Kota di 28 Provinsi
Conrohnya, bantuan pemerintah pusat yang digelontorkan untuk memulihkan dampak pandemi di antaranya, BST, PKH, dan Kartu Sembako oleh Kemensos, BPUM atau BLT UMKM oleh Kemenkop UKM, BLT Dana Desa, Kartu Prakerja, dan lainnya.
Tentunya masing-masing bantuan di atas juga memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku untuk calon penerima.
Demikianlah informasi tentang bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yang diberikan kepada karyawan di zona PPKM Level 3 dan Level 4.***