Syarat Terbaru Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Daftar Kota dan Kabupaten Penerima BSU di Pulau Jawa

- 6 Agustus 2021, 12:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengumumkan syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Menaker Ida Fauziyah mengumumkan syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4. /Tangkapan layar: kemnaker.go.id

BERITA DIY - Simak syarat terbaru penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Adapun tak semuanya wilayah berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini.

Menaker Ida Fauziyah memaparkan syarat penerima BSU Tahun 2021 bagi pekerja atau karyawan sebagai antisipasi dampak PPKM Level 3 dan Level 4 di seluruh Indonesia.

Adapun bantuan BLT Subsidi Gaji diberikan dengan besaran Rp1 juta kepada 8,7 juta karyawan. Adapun rincian perbulan adalah Rp500 ribu, namun akan ditransfer untuk dua bulan sekaligus.

Baca Juga: Cuma 5 Bank Ini yang Cairkan BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta ke Rekening Karyawan, Cek Ini Syarat BLT BPJS 2021

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021, sebagaimana dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Tak hanya membeberkan besaran BLT Subsidi Gaji, Menaker Ida juga merinci beberapa syarat terbaru penerima BSU 2021 agar bantuan didistribusikan secara merata.

Yang pertama adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP. Tak hanya itu, calon penerima harus terdaftar sebagai anggota aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor peserta sampai Juni 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan Karawang 2021: Syarat Karyawan Penerima BSU Subsidi Upah Rp 1 Juta

Karyawan memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta. Namun, bagi karyawan yang bekerja dengan UMK wilayah lebih dari Rp3,5 juta, maka ketentuan berdasarkan nilai UMK di tempat di mana mereka bekerja.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," tambah Ida.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x