BLT Subsidi Gaji Cair Hari Ini, 12 Agustus 2021, Segera Cek Saldo Rekening 5 Bank Ini, Dapatkan Uang Rp1 Juta

- 12 Agustus 2021, 07:42 WIB
ILUSTRASI - BLT Subsidi Gaji atau BSU cair hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021 di lima rekening yang ditunjuk oleh Kemnaker.
ILUSTRASI - BLT Subsidi Gaji atau BSU cair hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021 di lima rekening yang ditunjuk oleh Kemnaker. /PEXELS/iliana-drew

BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji karyawan dikabarkan cair hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021. Para pekerja yang telah memenuhi syarat bisa mulai cek saldo rekening di lima bank yang ditunjuk oleh Kemnaker.

Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji diberikan Rp500 per bulan, namun Kemnaker akan mencairkan dengan hitungan dua bulan langsung. Sehingga, masing-masing penerima mendapat Rp1 juta.

Lebih lanjut, mekanisme pencairan BSU Rp1 juta akan dicairkan hari ini kepada rekening masing-masing penerima. Adapun Kemnaker menunjuk empat bank yang terhimpun dalam Himbara dan satu bank BSI di Provinsi Aceh.

Baca Juga: Mohon Maaf! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tidak Akan Cair kepada Karyawan yang Bekerja di 6 Provinsi Ini

Sebelumnya, Kemnaker telah menerima transfer dari Kemenkeu untuk bantuan BLT Subsidi Gaji. Sementara, penyaluran kepada karyawan dijadwalkan hari ini, Kamis, 12 Agutsus 2021.

"Mudah-mudahan Kamis (12 Agustus 2021) sudah di rekening penerima," kata Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi kepada wartawan, Selasa, 10 Agustus 2021.

Adapun kuota penerima BSU di tahap awal pencairan Agustus ini mencapai 947.499 pekerja yang telah memenuhi syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta Kemnaker.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Mulai Hari Ini, Berikut 3 Kategori yang Diprioritaskan Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria karyawan yang menerima adalah WNI dibuktikan dengan KTP. Adapun pekerja yang mendapat BSU ini harus terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Prioritas penerima BLT Subsidi Gaji adalah pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Namun, ada pengecualian bagi daerah yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x