BERITA DIY - Kemnaker menjelaskan perbedaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji antara tahun 2020 dan 2021 serta info jadwal pencairan BSU.
Sebagaimana diketahui Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diadakan oleh Kemnaker di tahun 2021 ini. Setelah dilaksanakan pada tahun 2020 lalu, Kemnaker membuka kembali BSU dikarenakan kondisi pandemi di Indonesia belum mereda.
Pada akhir Juli 2021, Kemnaker pun mengumumkan skema dan syarat BSU. Pada tahun ini terdapat perbedaan skema dan syarat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan program di tahun lalu.
Perbedaan skema BSU tahun 2020 dan tahun 2021
Tahun 2020:
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta
2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.