8 Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2022, Serta Simak Daftar Upah Minimum 2021 Lengkap di 34 Provinsi

18 November 2021, 20:00 WIB
ILUSTRASI - Simak delapan Provinsi yang telah tetapkan UMP 2022 beserta daftar nilai upah minimum 2021 di 34 Provinsi. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Simak delapan daerah yang telah tetapkan UMP tahun 2022 beserta daftar besaran upah minimum di 34 Provinsi pada tahun 2021.

Beberapa Provinsi telah mengumumkan perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 menyusul kebijakan pemerintah yang menaikan upah minimum tahun depan rata-rata sebesar 1,09 persen.

UMP setiap daerah atau Provinsi bisa saja berbeda karena mengikuti tuntutan ekonomi di wilayah tersebut. Setiap tahun termasuk tahun 2022 mendatang, pemerintah daerah melakukan evaluasi apakah upah minimum dinaikan atau tetap.

Baca Juga: Daftar UMP 2022: Cek di Sini Provinsi Mana dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah

Penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengusaha atau pemberi kerja wajib membayarkan upah kepada pekerja/buruh dalam bentuk uang yang dibayarkan menurut Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau perundang-undangan yang berlaku termasuk tunjangan.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, ada delapan Provinsi yang sejauh ini telah menetapkan UMP tahun 2022. Berikut rinciannnya:

Baca Juga: Daftar UMP 2021: DIY Terendah, Provinsi Mana dengan Upah Minimum Tertinggi? Cek di Sini

1. Provinsi Riau

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan UMP tahun 2022 naik sebesar 1,7 persen dalam rapat bersama Dewan Pengupahan pada Senin, 15 November 2021.

Kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp50.000 dari tahun 2021 berdasarkan keadaan yang telah ditindaklanjuti selama pandemi Covid-19.

Pemerintah Provinsi menyepakati kenaikan upah Provinsi Riau dari sebesar Rp2.888.563 menjadi Rp2.938.564 atau naik 1,7 persen (Rp50.000).

"Akan kita sampaikan ke Gubernur Riau dan akan ditetapkan oleh Gubri menjadi UMP Riau tahun 2022," kata Kepala Disnakertrans, Jonli, dikutip dari laman riau.go.id.

Baca Juga: Beda Gas Elpiji dan DME untuk Memasak hingga Harga, Kapan LPG Rencana Diganti di Indonesia?

2. Provinsi Sulawesi Utara

Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengumumkan UMP Provinsi Sulut tahun 2022 di ruang Gubernur pada Rabu, 17 November 2021.

"Hari ini, 17 November 2021, sesuai Keputusan Gubernur Sulut No. 375, tanggal 16 November 2021, Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 adalah sebesar Rp. 3.310.723," ucap Gubernur, dikutip dari website sulutprov.go.id.

Berbeda dengan Riau, Sulut tidak menaikan upah minimum atau tetap berada di angka Rp3.310.723 yang sama dengan tahun 2021. Meski tak ada perubahan, UMP Sulawesi Utara tetap menjadi yang ke-3 tertinggi di Indonesia.

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Secara Online di Laman Resmi Pajak Online, Masih Berlaku di Jakarta

3. Provinsi Sulawesi Barat

Sama dengan Provinsi Sulut, Sulawesi Barat (Sulbar) juga tidak menaikan UMP seperti yang diharapkan para buruh.

Adapun UMP Sulawesi Barat 2022 masih sama dengan tahun 2021 yang tetap pada angka Rp2.678.863. Alasan tidak ada perubahan nilai karena upah minimum tahun ini dinilai telah melampaui ketentuan batas atas.

4. Provinsi Sulawesi Selatan

Provinsi lainnya dari Pulau Sulawesi yang telah mengumukan UMP tahun 2022 adalah Sulawesi Selatan. Sayangnya, pekerja di wilayah tersebut harus bersabar, karena nilai upah minimum tidak naik.

Baca Juga: Cara Cek Nomor NIK dan KK Terdaftar di SIM Card: Telkomsel, Indosat, Tri, XL Axiata, Smartfren dan Axis

UMP 2022 Sulawesi Selatan tetap berada di nominal Rp3.165.876. Kabar ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulses, Tauto Tana Ranggina.

Ia menyampaikan bahwa UMP 2022 tidak mengalami perubahan lantaran kenaikan UMP 2021 lebih tinggi dari batas atas sesuai dengan perhitungan rumus pengupahan.

"Sesuai rumus, tidak naik. Dia tetap. Tetapi hasil rapat dengan dewan pengupahan ada  rekomendasikan yang kita berikan ke plt Gubernur," kata Tautoto, dikutip dari sulsesprov.go.id.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin via Chatbot WA Peduli Lindungi

5. Provinsi Jawa Tengah

Beralih ke Pulau Jawa, Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP tahun 2022 mendatang. Angka upah minimum ditetapkan di nilai Rp1.813.011 yang merupakan terendah di Indonesia.

Ketentuan ini disampaikan oleh Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

"Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 persen," kata Indah pada Seminar Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang dilaksanakan secara daring.

Baca Juga: Daftar Lokasi dan Biaya Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Wilayah DKI Jakarta, Pelanggar Akan Kena Sanksi Tilang

6. Provinsi Sumatera Selatan

Tak mengalami kenaikan dari tahun 2021, UMP 2022 Provinsi Sumatera Selatan tetap pada angka Rp3.144.446 per bulan.

Penetapan telah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Meskipun begitu, pengumuman secara resmi akan ditetapkan oleh Gubernur Sumsel yang dijadwalkan pada 19 November 2021.

7. Provinsi Kalimantan Timur

Sebagaimana dilansir dari kaltimprov.go.id, UMP Kaltim 2021 berada pada nilai Rp2.981.378. Dengan adanya kenaikan sebesar Rp33.118,50 maka upah minimum tahun 2022 menjadi Rp3.014.497.

Baca Juga: 11 Titik Lokasi Operasi Zebra 2021 15-28 November dan Jenis Pelanggaran hingga Jumlah Denda Tilang

Kenaikan UMP 2022 di Provinsi Kalimantan Timur mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

8. Provinsi DKI Jakarta

Ibukota menjadi Provinsi tertinggi yang sejauh ini bakal menerima UMP 2022, seperti yang dibocorkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Indah membeberkan bahwa angka terendah upah minimum 2022 adalah Provinsi Jawa Tengah, sedangkan UMP tertinggi dipegang oleh Provinsi DKI Jakarta. Adapun nilai UMP tahun depan di Ibukota mencapai angka Rp4.453.724.

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Melalui Link Resmi dengan Cepat dan Mudah Tak Perlu ke Samsat

Nilai UMP 34 Provinsi di Indonesia tahun 2021

Berikut ini nilai UMP 2021 di 34 Provinsi di Indonesia sebagai gambaran wilayah mana yang memiliki nominal terendah dan tertinggi, seperti dikutip dari BERITA DIY pada tanggal 17 November 2021.

Wilayah Pulau Sumatera

  • Aceh: Rp 3.165.031
  • Sumatra Utara: Rp 2.499.423
  • Sumatera Barat: Rp 2.484.041
  • Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
  • Riau : Rp 2.888.564
  • Kepulauan Riau: Rp 3.005.460
  • Jambi: Rp 2.630.162.
  • Bangka Belitung: Rp 3.230.023
  • Bengkulu: Rp 2.215.000
  • Lampung: Rp 2.432.001

Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua ke Anak di Notaris dan BPN 2021

Wilayah Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 4.416.186
  • Jawa Barat: Rp 1.810.351
  • Jawa Tengah: Rp 1.798.979
  • Jawa Timur: Rp 1.868.777
  • DI Yogyakarta: Rp 1.765.000
  • Banten: Rp 2.460.996

Bali dan Nusa Tenggara

  • Bali: Rp 2.494.000
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.183.883
  • Nusa Tenggara Timur: Rp1.950.000

Baca Juga: Cara Mudah Cek Pajak Motor Online di Jateng, Bisa Pakai Aplikasi dan SMS di Jawa Tengah?

Wilayah Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Selatan: Rp 2.877.488
  • Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
  • Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
  • Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
  • Kalimantan Utara: Rp 3.000.804

Wilayah Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
  • Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
  • Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
  • Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
  • Gorontalo: Rp 2.788.826

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Aplikasi Signal Tanpa Perlu ke Samsat

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku: Rp 2.604.961
  • Maluku Utara: Rp 2.721.530
  • Papua: Rp 3.516.700
  • Papua Barat: Rp 3.134.600

Demikian daftar delapan Provinsi yang telah menetapkan UMP 2022 beserta nilai upah minimum di 34 Provinsi tahun 2021.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler