BERITA DIY - Simak syarat dan cara untuk melakukan blokir STNK yang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat lewat link resmi yang tersedia.
Untuk melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, masyarakat yang perlu repot untuk mengurusnya dengan datang ke Samsat atau tempat penyedia jasa lainnya.
Sebab kali ini untuk melakukan blokir STNK dapat dilakukan cukup menggunakan perangkat atau HP dari masyarakat yang akan mengurusnya. Proses itu dapat dilakukan menggunakan link resmi yang tersedia.
Baca Juga: Cara Buat Surat Kuasa untuk Perpanjang STNK dengan Mudah dan Praktis
Meski demikian untuk melakukan proses blokir STNK ini belum dapat dilakukan oleh masyarakat di seluruh kota di Indonesia. Sebab baru DKI Jakarta yang telah mengonfirmasi proses yang dapat dilakukan secara online ini.
Bahkan pihak yang bertanggungjawab atas proses blokir STNK ini adalah Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Hal ini karena proses tersebut berkenaan dengan pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
Sehingga dengan melakukannya membuat masyarakat dapat terhindar dari pajak progresif yang seharusnya tidak dibayarkan jika kendaraan sudah berpindah kepemilikan.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya
Sebelum melakukan proses itu, masyarakat harus memenuhi terlebih dahulu berbagai syarat yang telah ditetapkan. Berbagai syarat tersebut seperti:
1. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.