Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor jika STNK Hilang

- 2 Juni 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Cara mengurus balik nama kendaraan jika STNK hilang dan persyaratan yang dibutuhkan
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Cara mengurus balik nama kendaraan jika STNK hilang dan persyaratan yang dibutuhkan /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

BERITA DIY - Saat membeli kendaraan bekas atau lewat tangan kedua tentu membutuhkan kelengkapan berkas dari pemilik sebelumnya. Salah satu berkas penting agar kendaraan itu ‘hidup’ adalah STNK.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dibutuhkan untuk mengurus izin balik nama kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru.

Namun bagaimana jika STNK si pemilik nama hilang? Masih bisakah proses balik nama dilakukan? Jawabannya, bisa. Simak syarat dan cara balik nama kendaraan bermotor jika STNK hilang berikut ini.

Baca Juga: Cara Urus STNK Secara Online Via LinkAja untuk Kawasan Jadetabek

Perlu diketahui, STNK menjadi berkas dokumen penting dan wajib dibawa ketika mengurus balik nama kendaraan. Akan sulit jika STNK tidak ada.

Pertama, buat laporan kehilangan di kepolisian. Permohonan laporan kehilangan ini bisa dibuat di kantor Polsek atau Polres di daerah bersangkutan.

Surat kehilangan ini berfungsi sebagai blokir data STNK lama yang hilang. Surat ini dimaksudkan agar tidak terjadi identitas ganda kalau semisal STNK lama ditemukan.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Perpanjang STNK, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan

Berkas lainnya yang dipersiapkan juga ada BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik kendaran baru, bukti cek fisik kendaraan terkait dari SAMSAT dan kuitansi.

Kuitansi yang dimaksud berupa tanda bukti pembelian yang telah dilengkapi dengan materai bernilai Rp 10.000.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x