Ki
BERITA DIY - Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor, entah itu roda dua maupun roda empat atau lebih, tentunya kelengkapan surat kendaraan adalah hal yang wajib dimiliki.
Salah satunya ialah Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK). STNK ibarat KTP bagi kendaraan bermotor. Pasalnya, nomor kendaraan berikut dengan nomor mesin dan warna body-nya, tercatat lengkap dalam surat tersebut.
Tak hanya itu, nama sang pemiliki juga tercantum di dalamnya. Selain sebagai identitas kendaraan, STNK juga dapat berfungsi sebagai alat klaim atas kepemilikan sah sebuah kendaraan.
Baca Juga: Cara Menghitung dan Rumus Volume Kubus beserta Contoh dan Jawabannya
Namun, nyatanya STNK punya periode berlaku yang bisa saja suatu saat habis. Adapun periode berlakunya adalah selama lima tahun.
Lalu, setelah masa berlakunya habis, maka Anda harus memperpanjang STNK Anda agar kembali berlaku.
Bagaimanakah cara memperpanjang STNK tersebut? Juga, ke manakah Anda harus pergi dan berapakah biayanya?
Baca Juga: Sesaat Lagi Tayang! Nantikan Kelanjutan Cerita Sinetron Ikatan Cinta melalui Link Live Streaming Ini
Melalui pantauan BERITA DIY di lapangan, berikut beberapa tips memperpanjang STNK lengkap dengan jumlah biaya yang harus dibayarkan.