BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3 Dilanjutkan di Tahun 2021, Ini Cara Daftar UMKM Online di Link oss.go.id

- 13 Maret 2021, 17:14 WIB
Cara Daftar online BPUM UMKM Rp2,4 Juta tahap 3 tahun 2021 di oss.go.id.
Cara Daftar online BPUM UMKM Rp2,4 Juta tahap 3 tahun 2021 di oss.go.id. /Instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY - Pemerintah akan kembali membuka penyaluran bantuan untuk pengusaha mikro yang terdampak pandemi guna terus mengembangkan usahanya dengan bantuan hibah senilai Rp2,4 juta.

Kemenkop UKM sebelumnya mengusulkan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dibuka kembali menjadi Tahap 3 di tahun 2021 ini kepada Kementerian Keuangan dan usulan ini mendapat persetujuan.

Bagi pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan BPUM, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan salah satunya yakni pelaku UMKM harus memiliku Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dapat didaftarkan melalui link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.

Baca Juga: Penerima Bansos BST DKI Jakarta Dipangkas 186.882 KK, Cek Penerima Bertahan di corona.jakarta.go.id

Berikut ini adalah cara mendaftarkan UMKM secara online di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):

  1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.
  2. Proses NIB dan izin usaha.
  3. Proses izin komersial dan operasional
  4. Klik Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan OSS pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional

Pendaftar juga harus memiliki usulan dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK sebagai bukti pantas mendapatkan bantuan.

Berikut ini adalah rincian syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM:

Baca Juga: Tak Perlu Buat Akun Lagi, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 agar Lolos Seleksi

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah mendaftarkan usahanya, penyaluran bantuan akan dilakukan oleh beberapa bank penyalur salah satunya adalah BRI yang akan mengirimkan pesan SMS atau menyiapkan situs pengumuman secara online atau eform untuk cek bantuan cair atau tidak.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x