Tak Perlu Buat Akun Lagi, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 agar Lolos Seleksi

- 13 Maret 2021, 13:58 WIB
Ilustasi  Kartu Prakerja
Ilustasi Kartu Prakerja /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari


BERITA DIY - Program Kartu Prakerja kembali membuka gelombang pendaftaran yakni gelombang 14 untuk pelamar kartu prakerja yang gagal di gelombang sebelumnya atau bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat prakerja.

Pendaftaran gelombang 14 dibuka pada hari Kamis, 11 Maret 2021 pada pukul 12:00 WIB dan akan ditutup bergantung pada animo masyarakat.

Pelamar kartu prakerja yang belum lolos sebelumnya dapat mendaftar kembali tanpa membuat akun di www.prakerja.go.id karena kuota dibuka untuk 600.000 pendaftar.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BST DKI Jakarta Rp300 Ribu di corona.jakarta.go.id, BST Sudah Cair Sejak 12 Maret 2021

Penyeleksian sistem dilakukan secara acak sehingga penentuan lolos tidak berdasarkan pendaftar tercepat. Agar program dapat terjangkau merata, hanya 2 orang di setiap KK yang bisa mendapat Kartu Prakerja.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja telah diinformasikan sebelumnya oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian , Rudy Salahuddin dalam bincang Perkembangan Kartu Prakerja secara virtual pada Rabu, 10 Maret 2021.

Peserta yang lolos dan menuntaskan pelatihan akan mendapatkan dana insentif yang dapat disalurkan melalui rekening bank BNI atau e-wallet seperti OVO, GoPay, DANA, dan LinkAja senilai Rp2,55 juta serta insentif ini dapat dicairkan menjadi uang dengan rincian berikut:

Baca Juga: Sebanyak 186.882 KK Penerima BST DKI Jakarta Tahap 2 Rp300 Ribu Dicabut, Ini Alasan Wagub Ahmad Riza Patria

  • Bantuan pelatihan Rp1 juta.
  • Insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta (Rp600 ribu x 4 bulan)
  • Insentif pasca survei Rp150 ribu (Rp50 ribu x 3 survei)

Adapun untuk mendaftar menjadi peserta program Kartu Prakerja, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal sekolah/kuliah
  • Pencari kerja atau pengangguran
  • Diperbolehkan untuk wirausaha
  • Tidak sedang menerima Bansos dari Kemensos baik itu BST, BSU, atau BPUM
  • Bukan TNI/Polri, Anggota DPR atau DPRD, BUMN, atau BUMD, dan ASN lainnya.

Apabila kamu memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka siapkan berkas-berkas sebagai berikut sebelum mendaftarkan diri secara online di www.prakerja.go.id:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x