PPK Pemilu 2024: Tugas, Gaji, dan Wewenang dari 5 Divisi PPK Kecamatan

- 29 April 2024, 15:39 WIB
Ilustrasi. fungsi peran PPK Pemilu 2024 lengkap tugas, gaji, dan wewenang dari 5 divisi PPK kecamatan.
Ilustrasi. fungsi peran PPK Pemilu 2024 lengkap tugas, gaji, dan wewenang dari 5 divisi PPK kecamatan. /Tangkap layar kpu.go.id

BERITA DIY - Berikut fungsi peran PPK Pemilu 2024 lengkap tugas, gaji, dan wewenang dari 5 divisi PPK kecamatan.

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Salah satu elemen krusial dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam artikel ini, kita akan mengulas tugas, gaji, dan wewenang dari 5 divisi PPK kecamatan yang bertanggung jawab menjalankan proses Pemilu 2024.

PPK adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.

Baca Juga: 10 Contoh Soal Tes PPK Pilkada 2024 PDF dan Kunci Jawaban Lengkap Link Download Bank Soal PPS Pilkada 2024

1. Tugas dan wewenang PPK

Berikut adalah tugas dan wewenang PPK menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2022:

  1. Pemutakhiran Data Pemilih: PPK membantu KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, termasuk daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
  2. Bentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPK bertanggung jawab membentuk KPPS yang akan melaksanakan tugas di tempat pemungutan suara.
  3. Verifikasi dan Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan: PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri.
  4. Usulan Calon Pantarlih: PPK mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU kabupaten/kota.
  5. Pengumuman Daftar Pemilih: PPK mengumumkan daftar Pemilih yang akan berpartisipasi dalam Pemilu.

Baca Juga: 20 Contoh Soal Tes CAT PPS Pilkada 2024 dan Tes Tulis PPK Lengkap dengan Kunci Jawaban

2. Proses pendaftaran dan seleksi anggota PPK

  • Pendaftaran Badan Adcoc (termasuk PPK) dilakukan melalui aplikasi atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adcoc (SIAKBA).
  • Persyaratan calon anggota PPK meliputi:
    • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas.
    • Tidak menjadi anggota partai politik atau minimal 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
    • Sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
    • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA).
    • Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
  • PPK terdiri dari 5 orang, dengan 1 ketua yang juga merangkap sebagai anggota. Keterwakilan perempuan minimal 30%.
  • Setelah terpilih, anggota PPK memulai masa kerja Pemilu 2024 dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Baca Juga: Contoh Daftar Riwayat Hidup untuk Daftar PPK Pilkada 2024, Ini Link Download PDF dan Cara Membuat

3. Gaji anggota PPK

Berikut rincian gaji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 telah diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah