Berapa Gaji PPK Pilkada 2024? Simak di sini Persyaratan dan Segini Besar Nominal Gajinya!

- 26 April 2024, 17:25 WIB
Ini besaran nominal gaji PPK Pilkada 2024. Simak di sini untuk persyaratannya!
Ini besaran nominal gaji PPK Pilkada 2024. Simak di sini untuk persyaratannya! /ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/sgd/YU

BERITA DIY - Berikut ini adalah informasi tentang berapa gaji PPK Pilkada 2024 lengkap dengan persyaratan yang dibutuhkan. Simak di sini untuk mengetahui besar nominal gajinya. 

Pendaftaran badan ad hoc Pilkada serentak telah dibuka sejak 17 April 2024 lalu. Pendaftaran ini dilaksanakan hingga tanggal 5 November 2024 mendatang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pilkada serentak 2024 mulai 23 sampai dengan 29 April 2024.

Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. 

Peraturan ini memuat tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Contoh Surat Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Lengkap dengan Link Download PDF Sebagai Calon Anggota PPK

Persyaratan PPK Pilkada 2024 

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk calon PPK Pilkada. Persyaratan ini diatur berdasarkan  PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35. 

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Baca Juga: Cara Daftar PPK Pilkada 2024 di Link siakba.kpu.go.id, Jadwal Pendaftaran, dan Besaran Gaji

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x