Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! ini Mekanisme, Syarat, dan Besar Gajinya!  

- 23 April 2024, 14:25 WIB
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 sudah dibuka. Simak di sini untuk mekanisme, syarat, hingga besar gaji yang akan didapatkan.
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 sudah dibuka. Simak di sini untuk mekanisme, syarat, hingga besar gaji yang akan didapatkan. /Tangkap layar instagram.com/@bawasluri

BERITA DIY - Berikut ini adalah informasi tentang pendaftaran PPK Pilkada 2024 yang sudah dibuka. Simak penjelasan lengkap terkait mekanisme, syarat, dan besar gaji yang akan didapatkan nantinya. 

Sudah terhitung sejak tanggal 17 April 2024 lalu, pendaftaran badan ad hoc Pilkada serentak telah dibuka. Pendaftaran ini dilaksanakan hingga tanggal 5 November 2024 mendatang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pilkada serentak 2024 mulai 23 sampai dengan 29 April 2024.

Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. 

Baca Juga: Gaji PPK Pilkada 2024, Pendaftaran Berapa Orang, Honor PPS dan KPPS di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

Peraturan ini memuat tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Bagi yang belum tahu, PPK memiliki tugas untuk memastikan para bahwa Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPS) dan Petugas Administrasi Pemilu (Pantarlih) memahami dan melaksanakan tata cara pemutakhiran data. 

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan/desa.

Sementara itu, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x