Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Ini Honor, Tugas, Syarat dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

- 19 April 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi. Berapa gaji KPPS Pilkada 2024, serta honor yang didapatkan, tugas, dan masa kerjanya.
Ilustrasi. Berapa gaji KPPS Pilkada 2024, serta honor yang didapatkan, tugas, dan masa kerjanya. /Tangkap layar Instagram.com/@bawasluri

BERITA DIY - Berikut informasi berapa gaji KPPS Pilkada 2024, serta honor yang didapatkan, tugas, dan masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan suara pada tahapan Pilkada 2024.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tentu memiliki kedudukan atau bertugas di lingkungan Tempat pemungutan Suara (TPS).

Orang yang menjadi seorang KPPS juga dari berbagai kalangan, ada yang memilihnya dari kelurahan atau desa, RT, RW hingga masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Serentak Pada November? Ini Rinciannya

Membahas soal gaji KPPS Pilkada 2024, telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biasanya Masukan Lainnya di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka Pemilu 2024.

Berbeda dengan KPPS Pemilu 2024, besaran gaji KPPS Pilkada 2024 terbilang lebih kecil.

Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 mencapai Rp1,2 juta, sedangkan untuk anggotanya sebesar Rp1,1 juta.

Sedangkan untuk KPPS Pilkada 2024 rincian besaran gajinya mencakup:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x