BERITA DIY - Berikut informasi rundown KPPS hari pemungutan suara di TPS dan tata cara mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Hanya tinggal menunggu pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan berlangsung besok, 14 Februari 2024. Tahapan perhitungan suara di TPS menjadi penting bagi KPPS.
KPPS, bagian dari Pemilu 2024, bertugas di TPS dan melakukan perhitungan suara. Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022, perhitungan suara dilakukan pada 14-15 Februari 2024.
Rundown Acara KPPS saat hari pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024, adalah sebagai berikut:
Rundown Acara KPPS saat Hari Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2024
Melansir Buku Panduan KPPS Pemilu 204, berikut ini rundown acara KPPS saat hari pemungutan suara di TPS:
Persiapan Rapat Pemungutan Suara
- KPPS datang ke TPS lebih awal sebelum pemungutan suara dimulai;
- KPPS melakukan pemeriksaan TPS, peralatan, dan perlengkapan lainnya;
- KPPS menempatkan kotak suara yang berisis Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu di depan meja ketua KPPS;
- KPPS memasang DPT, DPTb, daftar pasangan calon, daftar pasangan calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada pengumuman di TPS;
- KPPS mempersilahkan dan mengatur Saksi dan/atau Pengawas TPS yang sudah hadir untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan;
- Ketua KPPS menerima surat mandat saksi;
- KPPS memberikan Salinan DPT dan Salinan DPTb kepada saksi dan pengawas TPS.