Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! ini Mekanisme, Syarat, dan Besar Gajinya!  

- 23 April 2024, 14:25 WIB
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 sudah dibuka. Simak di sini untuk mekanisme, syarat, hingga besar gaji yang akan didapatkan.
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 sudah dibuka. Simak di sini untuk mekanisme, syarat, hingga besar gaji yang akan didapatkan. /Tangkap layar instagram.com/@bawasluri

Susunan anggota PPK ini diatur berdasarkan PKPU Nomor 8 Thun 2022 yang tertulis di pasal 6. 

Baca Juga: Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Ini Honor, Tugas, Syarat dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Besaran Gaji PPK Pilkada 2024 

Besar gaji yang akan didapatkan oleh ketua PPK dan anggota tentunya terdapat perbedaan. Gaji yang akan diperoleh Ketua PPK adalah sebesar Rp 2.500.000 per bulan. 

Sedangkan, untuk empat anggota PPK lainnya, gaji yang akan diperoleh sebesar Rp 2.200.000 per bulan. Nantinya, yang menjadi Sekretaris PPK akan memperoleh Rp 1.850.000 per bulan.

Demikianlah informasi tentang pendaftaran PPK Pilkada 2024 yang sudah dibuka sejak 17 April 2024 kemarin lengkap dengan mekanisme hingga persyaratannya.*** 

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah