Susunan anggota PPK ini diatur berdasarkan PKPU Nomor 8 Thun 2022 yang tertulis di pasal 6.
Besaran Gaji PPK Pilkada 2024
Besar gaji yang akan didapatkan oleh ketua PPK dan anggota tentunya terdapat perbedaan. Gaji yang akan diperoleh Ketua PPK adalah sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
Sedangkan, untuk empat anggota PPK lainnya, gaji yang akan diperoleh sebesar Rp 2.200.000 per bulan. Nantinya, yang menjadi Sekretaris PPK akan memperoleh Rp 1.850.000 per bulan.
Demikianlah informasi tentang pendaftaran PPK Pilkada 2024 yang sudah dibuka sejak 17 April 2024 kemarin lengkap dengan mekanisme hingga persyaratannya.***