Pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 Serentak Dibuka: Syarat, Masa Kerja, dan Gaji Pokoknya

- 17 April 2024, 16:20 WIB
jadwal pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 serentak dibuka lengkap syarat daftar, masa kerja, dan gaji pokoknya.
jadwal pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 serentak dibuka lengkap syarat daftar, masa kerja, dan gaji pokoknya. /ANTARA/Modified by YAP

BERITA DIY - Berikut info jadwal pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 serentak dibuka lengkap syarat daftar, masa kerja, dan gaji pokoknya.

Pada tahun 2024, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia telah mencapai tahap yang krusial, yaitu pembukaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran badan ad hoc Pilkada serentak 2024 ini telah dimulai sejak tanggal 17 April 2024 hingga 5 November 2024.

Berikut ini informasi terbaru mengenai persyaratan pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 serentak, masa kerja, dan gaji pokok bagi anggota PPK dan PPS.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Serentak Pada November? Ini Rinciannya

Apa itu PPS dan PPK Pilkada serentak 2024

Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua komponen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Indonesia.

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan/desa. Pembentukan PPS paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Sementara itu, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. Pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada serentak 2024 dimulai pada tanggal 17 April 2024.

Kedua panitia ini memiliki peran penting dalam tahapan Pilkada, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x