Pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 Serentak Dibuka: Syarat, Masa Kerja, dan Gaji Pokoknya

- 17 April 2024, 16:20 WIB
jadwal pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 serentak dibuka lengkap syarat daftar, masa kerja, dan gaji pokoknya.
jadwal pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 serentak dibuka lengkap syarat daftar, masa kerja, dan gaji pokoknya. /ANTARA/Modified by YAP

Baca Juga: Pilkada 2024 Serentak Kapan di Provinsi Mana Saja? Ini Daftar dan Aturan Pilgub Terbaru

Syarat pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024

Untuk menjadi anggota PPK dan PPS, ada beberapa syarat daftar yang harus dipenuhi oleh calon anggota. Berikut ini adalah syarat-syarat tersebut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Selain itu, calon anggota juga harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan, seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah, dan surat pernyataan pemenuhan persyaratan.

Baca Juga: Jawaban Anies Terkait Utang ke Sandiaga Uno Rp 50 Miliar, Ini Rangkuman Kontroversi Utang Piutang Pilkada

Berapa lama masa kerja PPK dan PPS Pilkada 2024?

Lama masa kerja PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 belum diketahui. Diprediksi, masa kerja PPK dan PPS Pilkada serentak 2024 adalah 4-5 bulan dari Juli-November 2024. Dengan Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah