Resmi! Pemerintah Tetapkan Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

- 10 April 2022, 19:56 WIB
Presiden Joko Widodo. Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Presiden Joko Widodo. Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. /instagram.com/@jokowi

BERITA DIY - Pemerintah resmi menetapkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Penetapan itu dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas tentang persiapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 bersama jajarannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Minggu, 10 April 2022.

Pemerintah pun tetap pada keputusan bahwa Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada digelar pada bulan November 2024.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Jokowi Senin 11 April 2022, Ini Daftar Penutupan Jalan di Sekitar Istana Kepresidenan Jakarta

“Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode.

Karena jelas bahwa kita telah sepakat pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan nanti di November 2024, sudah jelas semuanya," ucap Jokowi dikutip dari laman Setkab.go.id.

Untuk mempersiapkan gelaran Pemilu yang dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara seperti pada ketentuan Pasal Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), Pemerintah akan segera melantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Baca Juga: Cara Masuk Daftar Penerima Bansos Sembako BPNT di April 2022, WA Nomor Kemensos Jika Bansos Sembako Tak Cair

Presiden juga meminta kepada jajarannya untuk segera menyelesaikan payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk pemilu dan pilkada serentak 2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x