Pilkada 2024 Serentak Kapan di Provinsi Mana Saja? Ini Daftar dan Aturan Pilgub Terbaru

- 25 Februari 2024, 15:05 WIB
KPU: Cek jadwal Pilkada 2024 kapan dan provinsi yang gelar Pilkada Serentak 2024 mana saja. Daftar wilayah dan aturan Pilgub 2024 terbaru.
KPU: Cek jadwal Pilkada 2024 kapan dan provinsi yang gelar Pilkada Serentak 2024 mana saja. Daftar wilayah dan aturan Pilgub 2024 terbaru. /Tangkap layar Jurnal Ngawi

 

BERITA DIY - Ketahui tentang jadwal Pilkada 2024 kapan dan provinsi yang gelar Pilkada Serentak 2024 mana saja. Ini daftar wilayah dan aturan Pilgub 2024 terbaru.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan gelaran Pemilihan Kepada Daerah disingkat Pilkada 2024 secara serentak.

Pilkada Serentak 2024 atau Pemilihan Gubernur (Pilgub 2024) akan terjadi pada 37 provinsi di Indonesia.

Jika tidak berubah, jadwal Pilkada 2024 adalah pada Rabu, 27 November 2024. Sesuai dengan arahan KPU.

Dalam Pilkada Serentak 2024 ini, masyarakat dapat memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.

Baca Juga: Jawaban Anies Terkait Utang ke Sandiaga Uno Rp 50 Miliar, Ini Rangkuman Kontroversi Utang Piutang Pilkada

Aturan provinsi gelar Pilkada 2024

Ada 37 provinsi yang gelar Pilkada Serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada atau Pilgub.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x