Alasan Putra Daerah Menjadi Kepala Daerah, Apakah Tercantum di UU tentang Pencalonan Pilkada?

- 3 November 2021, 16:57 WIB
ILUSTRASI - Simak penjelasan apakah Kepala Daerah harus Putra Daerah.
ILUSTRASI - Simak penjelasan apakah Kepala Daerah harus Putra Daerah. /ANTARA/Bayu Pratama S

BERITA DIY - Simak alasan mengapa Putra Daerah diutamakan menjadi Kepala Daerah beserta apakah ketentuan tersebut tercantum di UU tentang pencalonan Pilkada atau tidak.

Istilah "Putra Daerah"memiliki arti seorang laki-laki yang lahir dan besar di suatu wilayah administratif. Dua kata tersebut kerap digunakan pada musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ketika ada calon yang diusung berasal dari tempat tersebut.

Beragam argumen dilontarkan bahwa seorang Putra Daerah dinilai ideal untuk memimpin di mana daerahnya berasal. Adapun alasan isu tersebut karena lebih mengetahui asal-usul, latar belakang, dan keadaan sosial-budaya.

Namun, apakah ini menjadi sebuah keharusan bahwa suatu daerah harus dipimpin oleh Putra Daerah? Bagaimana di dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku?

Baca Juga: Sejarah BPUPKI Beserta Tujuan dan Fungsi, Badan yang Dibentuk Zaman Penjajahan Jepang

Sebelum dibahas lebih lanjut, Kepala Daerah yang dimaksud bisa saja pada tingkat lokal mulai dari Bupati yang memimpin Kabupaten, Walikota yang memimpin Kota, dan Gubernur yang memimpin Provinsi.

Terdapat beberapa peraturan yang mengamanatkan hal tersebut, di antaranya:

- Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

- Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Nama-nama Alat Musik Tradisional Indonesia Lengkap dengan Asal Daerah dan Cara Memainkannya

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x