Pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 Serentak Dibuka: Syarat, Masa Kerja, dan Gaji Pokoknya

- 17 April 2024, 16:20 WIB
jadwal pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 serentak dibuka lengkap syarat daftar, masa kerja, dan gaji pokoknya.
jadwal pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 serentak dibuka lengkap syarat daftar, masa kerja, dan gaji pokoknya. /ANTARA/Modified by YAP

Masa kerja badan ad hoc pemilu ini bisa lebih cepat dan lama, tergantung dari proses Pilkada 2024. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Bawaslu KPU kabupaten/kota setempat.

PPK dan PPS mempunyai struktur petugas dari ketua, anggota, sekretaris, dan pelaksana/staf adminstrasi dan teknis. 

Berapa gaji pokok PPK dan PPS?

Dari laporan Indonesiabaik, kumlah gaji pokok PPK dan PPS juga telah ditentukan. Untuk Ketua PPK, gajinya adalah Rp 2.500.000 per bulan, Anggota PPK Rp 2.200.000 per bulan, dan Sekretaris PPK Rp 1.850.000 per bulan.

Baca Juga: Respons Tuntutan Demo 11 April 2022, Ini Jadwal Pelaksanaan Pemilu Pemilihan Presiden dan Pilkada

Sedangkan untuk PPS, gaji Ketua PPS adalah Rp 1.500.000 per bulan dan Anggota PPS Rp 1.300.000 per bulan.

Demikianlah jadwal pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 serentak dibuka lengkap syarat daftar, lama masa kerja, dan gaji pokoknya.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah