Pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 Serentak Dibuka: Syarat, Masa Kerja, dan Gaji Pokoknya

- 17 April 2024, 16:20 WIB
jadwal pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 serentak dibuka lengkap syarat daftar, masa kerja, dan gaji pokoknya.
jadwal pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 serentak dibuka lengkap syarat daftar, masa kerja, dan gaji pokoknya. /ANTARA/Modified by YAP

BERITA DIY - Berikut info jadwal pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 serentak dibuka lengkap syarat daftar, masa kerja, dan gaji pokoknya.

Pada tahun 2024, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia telah mencapai tahap yang krusial, yaitu pembukaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran badan ad hoc Pilkada serentak 2024 ini telah dimulai sejak tanggal 17 April 2024 hingga 5 November 2024.

Berikut ini informasi terbaru mengenai persyaratan pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 serentak, masa kerja, dan gaji pokok bagi anggota PPK dan PPS.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Serentak Pada November? Ini Rinciannya

Apa itu PPS dan PPK Pilkada serentak 2024

Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua komponen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Indonesia.

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan/desa. Pembentukan PPS paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Sementara itu, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. Pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada serentak 2024 dimulai pada tanggal 17 April 2024.

Kedua panitia ini memiliki peran penting dalam tahapan Pilkada, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Juga: Pilkada 2024 Serentak Kapan di Provinsi Mana Saja? Ini Daftar dan Aturan Pilgub Terbaru

Syarat pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024

Untuk menjadi anggota PPK dan PPS, ada beberapa syarat daftar yang harus dipenuhi oleh calon anggota. Berikut ini adalah syarat-syarat tersebut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Selain itu, calon anggota juga harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan, seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah, dan surat pernyataan pemenuhan persyaratan.

Baca Juga: Jawaban Anies Terkait Utang ke Sandiaga Uno Rp 50 Miliar, Ini Rangkuman Kontroversi Utang Piutang Pilkada

Berapa lama masa kerja PPK dan PPS Pilkada 2024?

Lama masa kerja PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 belum diketahui. Diprediksi, masa kerja PPK dan PPS Pilkada serentak 2024 adalah 4-5 bulan dari Juli-November 2024. Dengan Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024.

Masa kerja badan ad hoc pemilu ini bisa lebih cepat dan lama, tergantung dari proses Pilkada 2024. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Bawaslu KPU kabupaten/kota setempat.

PPK dan PPS mempunyai struktur petugas dari ketua, anggota, sekretaris, dan pelaksana/staf adminstrasi dan teknis. 

Berapa gaji pokok PPK dan PPS?

Dari laporan Indonesiabaik, kumlah gaji pokok PPK dan PPS juga telah ditentukan. Untuk Ketua PPK, gajinya adalah Rp 2.500.000 per bulan, Anggota PPK Rp 2.200.000 per bulan, dan Sekretaris PPK Rp 1.850.000 per bulan.

Baca Juga: Respons Tuntutan Demo 11 April 2022, Ini Jadwal Pelaksanaan Pemilu Pemilihan Presiden dan Pilkada

Sedangkan untuk PPS, gaji Ketua PPS adalah Rp 1.500.000 per bulan dan Anggota PPS Rp 1.300.000 per bulan.

Demikianlah jadwal pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 serentak dibuka lengkap syarat daftar, lama masa kerja, dan gaji pokoknya.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah