Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! ini Mekanisme, Syarat, dan Besar Gajinya!  

- 23 April 2024, 14:25 WIB
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 sudah dibuka. Simak di sini untuk mekanisme, syarat, hingga besar gaji yang akan didapatkan.
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 sudah dibuka. Simak di sini untuk mekanisme, syarat, hingga besar gaji yang akan didapatkan. /Tangkap layar instagram.com/@bawasluri

BERITA DIY - Berikut ini adalah informasi tentang pendaftaran PPK Pilkada 2024 yang sudah dibuka. Simak penjelasan lengkap terkait mekanisme, syarat, dan besar gaji yang akan didapatkan nantinya. 

Sudah terhitung sejak tanggal 17 April 2024 lalu, pendaftaran badan ad hoc Pilkada serentak telah dibuka. Pendaftaran ini dilaksanakan hingga tanggal 5 November 2024 mendatang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pilkada serentak 2024 mulai 23 sampai dengan 29 April 2024.

Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. 

Baca Juga: Gaji PPK Pilkada 2024, Pendaftaran Berapa Orang, Honor PPS dan KPPS di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

Peraturan ini memuat tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Bagi yang belum tahu, PPK memiliki tugas untuk memastikan para bahwa Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPS) dan Petugas Administrasi Pemilu (Pantarlih) memahami dan melaksanakan tata cara pemutakhiran data. 

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan/desa.

Sementara itu, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Gaji Panwascam Pilkada 2024, Syarat, dan Tahap Pendaftaran

Mekanisme Pendaftaran PPK Pilkada 2024

Dalam mekanisme pendaftaran PPK Pilkada juga diatur dalam peraturan KPU. Melansir dari website resmi KPU RI, seleksi penerimaan anggota PPK ini dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. 

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para calon anggota PPK. Tahapn ini berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 37 

Adapun tahapan berdasarkan peraturan tersebut adalah: 

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;a
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
  • Penelitian administrasi calon anggota PPK;
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
  • Seleksi tertulis calon anggota PPK;
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
  • Wawancara calon anggota PPK;
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; 
  • Penetapan calon anggota PPK

Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan calon anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat.

Selain itu KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPK hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Tahapan terakhir adalah Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK.

Baca Juga: Gaji KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Honor PPK, Masa Kerja, Berapa Orang, Kapan Dibuka Pendaftaran dan Syarat

Persyaratan PPK Pilkada 2024 

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk calon PPK Pilkada. Persyaratan ini diatur berdasarkan  PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35. 

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Susunan anggota PPK ini terdiri atas satu orang ketua yang merangkap sebagai anggota, serta empat orang anggota. Total dari jumlah PPK ini adalah lima orang. 

Susunan anggota PPK ini diatur berdasarkan PKPU Nomor 8 Thun 2022 yang tertulis di pasal 6. 

Baca Juga: Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Ini Honor, Tugas, Syarat dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Besaran Gaji PPK Pilkada 2024 

Besar gaji yang akan didapatkan oleh ketua PPK dan anggota tentunya terdapat perbedaan. Gaji yang akan diperoleh Ketua PPK adalah sebesar Rp 2.500.000 per bulan. 

Sedangkan, untuk empat anggota PPK lainnya, gaji yang akan diperoleh sebesar Rp 2.200.000 per bulan. Nantinya, yang menjadi Sekretaris PPK akan memperoleh Rp 1.850.000 per bulan.

Demikianlah informasi tentang pendaftaran PPK Pilkada 2024 yang sudah dibuka sejak 17 April 2024 kemarin lengkap dengan mekanisme hingga persyaratannya.*** 

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah