Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! ini Mekanisme, Syarat, dan Besar Gajinya!  

- 23 April 2024, 14:25 WIB
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 sudah dibuka. Simak di sini untuk mekanisme, syarat, hingga besar gaji yang akan didapatkan.
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 sudah dibuka. Simak di sini untuk mekanisme, syarat, hingga besar gaji yang akan didapatkan. /Tangkap layar instagram.com/@bawasluri

Baca Juga: Gaji Panwascam Pilkada 2024, Syarat, dan Tahap Pendaftaran

Mekanisme Pendaftaran PPK Pilkada 2024

Dalam mekanisme pendaftaran PPK Pilkada juga diatur dalam peraturan KPU. Melansir dari website resmi KPU RI, seleksi penerimaan anggota PPK ini dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. 

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para calon anggota PPK. Tahapn ini berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 37 

Adapun tahapan berdasarkan peraturan tersebut adalah: 

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;a
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
  • Penelitian administrasi calon anggota PPK;
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
  • Seleksi tertulis calon anggota PPK;
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
  • Wawancara calon anggota PPK;
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; 
  • Penetapan calon anggota PPK

Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan calon anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat.

Selain itu KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPK hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Tahapan terakhir adalah Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK.

Baca Juga: Gaji KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Honor PPK, Masa Kerja, Berapa Orang, Kapan Dibuka Pendaftaran dan Syarat

Persyaratan PPK Pilkada 2024 

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk calon PPK Pilkada. Persyaratan ini diatur berdasarkan  PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35. 

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Susunan anggota PPK ini terdiri atas satu orang ketua yang merangkap sebagai anggota, serta empat orang anggota. Total dari jumlah PPK ini adalah lima orang. 

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah