- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Susunan anggota PPK ini diatur secara tertulis di Pasal 6 PKPU Nomor 8 Tahun 2022
Susunan anggota PPK ini terdiri atas satu orang ketua yang merangkap sebagai anggota, serta empat orang anggota. Total dari jumlah PPK ini adalah lima orang.
Baca Juga: Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! ini Mekanisme, Syarat, dan Besar Gajinya!
Besaran Gaji PPK Pilkada 2024
Besar gaji yang akan didapatkan oleh ketua PPK dan anggota tentunya terdapat perbedaan. Gaji yang akan diperoleh Ketua PPK adalah sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
Sedangkan, untuk empat anggota PPK lainnya, gaji yang akan diperoleh sebesar Rp 2.200.000 per bulan. Nantinya, yang menjadi Sekretaris PPK akan memperoleh Rp 1.850.000 per bulan.
Adapun nominal gaji secara lengkapnya adalah sebagai berikut:
Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024
- Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 : Rp 2.500.000 per bulan.
- Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 : Rp 2.200.000 per bulan.
- Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 : Rp 1.850.000 per bulan.
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 : Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024
- Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 : Rp 1.500.000 per bulan.
- Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 : Rp 1.300.000 per bulan.
- Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 : Rp 1.150.000 per bulan.
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.
Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024