Catat! Ini Cara Perpanjang STNK, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan

- 13 Maret 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /BERITA DIY/Fahri Hilmi

1. Datang ke lokasi perpanjangan

Tempat untuk memperpanjang STNK adalah Kantor Samsat yang dapat ditemui di setiap Kabupaten/Kota. Datanglah sejak pagi agar unggul dalam antrean.

Pakailah pakaian rapi dan sopan. Bahkan, gunakanlah sepatu, kemeja berkerah, dan celana panjang bagi lelaki. Dan gunakanlah pakaian sopan dan bersepatu bagi perempuan.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, 13 Maret 2021: Kebenaran Anting yang Andin Temukan

2. Biaya perpanjangan

Sebelum datang ke lokasi, Anda harus menyiapkan terlebih dahulu biaya perpanjangan yang harus dibayarkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan STNK adalah sebagai berikut:

Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000,
Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000, dan
Untuk pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000 per tahun.

Baca Juga: Doa Minta Keturunan : Surat Al Maryam 1-11, Arab, Latin dan Artinya dalam Bahasa Indonesia

3. Hindari membiarkan STNK mati (tak berlaku)

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x