Tarif BPJS Kesehatan 2024: Apa yang Terjadi Setelah Penghapusan Kelas 1-3?

- 13 Mei 2024, 20:40 WIB
Ilustrasi. Ketahui berapa biaya iuran BPJS Kesehatan 2024 terbaru setelah kelas 1-3 dihapus menjadi KRIS, hasil dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Ilustrasi. Ketahui berapa biaya iuran BPJS Kesehatan 2024 terbaru setelah kelas 1-3 dihapus menjadi KRIS, hasil dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

BERITA DIY - Ketahui berapa biaya iuran BPJS Kesehatan 2024 terbaru setelah kelas 1-3 dihapus menjadi KRIS, hasil dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Tahun 2024 menjadi tonggak sejarah bagi BPJS Kesehatan di Indonesia. Pemerintah mengumumkan perombakan besar-besaran terkait struktur iuran BPJS Kesehatan.

Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dan digantikan dengan kelas rawat inap standar, atau yang lebih dikenal dengan KRIS.

Struktur iuran BPJS Kesehatan yang baru

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan 2024, Bisa Lewat Mobile Banking dan HP Tanpa Ribet

Peraturan ini diundangkan pada 8 Mei 2024 dan mencakup penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur, KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Berapa tarif BPJS Kesehatan 2024?

Sebelum adanya perubahan ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 adalah Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

Sementara untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah