BERITA DIY - Berikut ini adalah informasi tentang cara bayar iuran BPJS kesehatan 2024 lewat mobile banking dan bisa pakai HP masing-masing tanpa ribet.
Bagi yang belum tahu, BPJS Kesehatan mulai resmi beroperasi pada 1 Januari 2014. Pendirian BPJS ini didasarkan oleh UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pada akhirnya, PT Askes (Persero) ditunjuk sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sehingga perusahaan tersebut pun bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.
Program BPJS Kesehatan ini diadakan semacam iuran di setiap bulan. Iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 di setiap bulannya.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran, memang tidak diberlakukan denda. Namun, terdapat sanksi yang diberikan yaitu penonaktifan kepesertaan yang berakibat peserta tak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Sanksi tersebut diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Peraturan tersebut dijelaskan bahwa status kepesertaan dapat dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Ini berlaku bagi peserta mandiri dan peserta yang iuran BPJS Kesehatannya, dibayarkan oleh perusahaan.
Besaran biaya BPJS ini dibedakan berdasarkan kelasnya, yakni kelas I, II, dan III. Adapun besar biaya iurannya adalah:
- Kelas I : Rp 150.000
- Kelas II : Rp 100.000
- Kelas III : Rp 35.000