Syarat Terbaru Buat SKCK 2024, Benarkah Harus Ada BPJS Kesehatan JKN dan Bayar Berapa? Cek Ketentuannya

- 25 Februari 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi SKCK. Syarat terbaru buat SKCK 2024, benarkah harus ada BPJS Kesehatan atau JKN, dan bayar berapa, cek ketentuannya di sini.
Ilustrasi SKCK. Syarat terbaru buat SKCK 2024, benarkah harus ada BPJS Kesehatan atau JKN, dan bayar berapa, cek ketentuannya di sini. /Tangkap layar Instagram.com/@biropegkejaksaan

BERITA DIY - Informasi syarat terbaru buat SKCK 2024, benarkah harus ada BPJS Kesehatan atau JKN, dan bayar berapa, cek ketentuannya di sini.

Pada tahun 2024 ini, pihak kepolisian akan memberlakukan syarat terbaru bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK.

SKCK sendiri merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menjadi bukti bahwa tidak adanya catatan kriminalitas atau kejahatan pemohon.

Lantas apa saja syarat terbaru untuk buat SKCK pada tahun 2024, benarkah harus memiliki BPJS Kesehatan JKN? Cek Ketentuannya lengkapnya.

SKCK memiliki masa aktif selama enam bulan setelah surat keterangan tersebut diterbitkan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Beda Domisili KTP, Bagaimana Cara Buat SKCK di Polres atau Polsek Luar Daerah?

Pada pembuatan SKCK di Polsek, Polda, maupun Polri, masyarakat harus melengkapi dokumen persyaratan terlebih dulu.

Seperti halnya KTP, KK, maupun pasfoto berwarna milik pemohon SKCK dengan ukuran 4x6 berlatar merah.

Selain itu ternyata BPJS Kesehatan atau JKN, menjadi syarat terbaru dalam pembuatan SKCK pada tahun 2024.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x