Syarat Terbaru Buat SKCK 2024, Benarkah Harus Ada BPJS Kesehatan JKN dan Bayar Berapa? Cek Ketentuannya

- 25 Februari 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi SKCK. Syarat terbaru buat SKCK 2024, benarkah harus ada BPJS Kesehatan atau JKN, dan bayar berapa, cek ketentuannya di sini.
Ilustrasi SKCK. Syarat terbaru buat SKCK 2024, benarkah harus ada BPJS Kesehatan atau JKN, dan bayar berapa, cek ketentuannya di sini. /Tangkap layar Instagram.com/@biropegkejaksaan

Aturan terbaru terkait syarat BPJS Kesehatan untuk buat SKCK ini akan diuji cobakan pada 1 Maret 2024 mendatang.

Adapun uji coba kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK baru akan diterapkan di beberapa wilayah saja.

Berikut syarat terbaru buat SKCK pada tahun 2024, baik di Polsek, Polres, maupun Polda.

Syarat Terbaru Buat SKCK 2024

1. Fotokopi KTP dan asli

2. Fotokopi akta kelahiran/ ijazah terakhir/ surat nikah

3. Fotokopi KK

4. Dokumen sidik jari

5. Fotokopi identitas lain jika belum punya KTP

6. Pasfoto ukuran 4x6 background merah sebanyak 6 lembar

7. Foto sopan, baju berkerah, tampak muka jelas, dan setengah badan

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x