Syarat dan Tata Cara Bikin SIM di Luar Domisili KTP Lengkap dengan Berkas dan Biaya

- 3 Juli 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi- Surat Izin Mengemudi, syarat dan tata cara pembuatan SIM di Satpas luar daerah domisli, lengkap dengan berkas serta biaya yang perlu disiapkan.
Ilustrasi- Surat Izin Mengemudi, syarat dan tata cara pembuatan SIM di Satpas luar daerah domisli, lengkap dengan berkas serta biaya yang perlu disiapkan. /Tangkap layar instagram.com/@simonlinesatpaspolresbogor
 
BERITA DIY - Berikut syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP, lengkap dengan berkas dan biaya yang perlu disiapkan.
 
Masyarakat perlu untuk mengetahui tata cara dan syarat pembuatan SIM di luar daerah domisili atau tidak sesuai dengan alamat KTP.
 
Adapun beberapa syarat dan berkas yang harus dilengkapi akan tersaji dengan tata cara serta biaya pembuatan SIM di Satpas.

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memiliki izin mengemudi.
 
 
Sedangkan untuk mendapatkan SIM biasanya harus mengajukan permohonan pembuatan di kota tempat tinggal atau sesuai dengan domisili.
 
 
Namun beberapa tahun belakangan ini, terdapat sejumlah kemudahan dalam pembuatan SIM yang bisa dilakukan di luar daerah domisili.
 
Dengan cara mendatangi kantor Satpas atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM mana pun yang tidak harus sesuai dengan alamat domisili KTP.
 
Namun yang perlu diperhatikan ketika bikin SIM di luar domisili KTP yaitu berkas persyaratan harus lengkap dan sesuai terlebih dahulu, agar proses pembuatan dapat berjalan lancar.
 
 
 
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi dan berapa biaya yang perlu disiapkan, serta bagaimana tata cara pembuatan SIM di luar daerah domisili KTP?
 
Berikut inilah syarat dan tata cara pembuatan SIM di Satpas luar daerah domisili KTP, lengkap dengan biaya yang perlu disiapkan untul setiap jenis SIM.
 
 
Syarat Pembuatan SIM
 
1. KTP asli dan fotokopi
 
2. Memenuhi usia minimal
- SIM A : 17 tahun
- SIM B I : 20 tahun
- SIM B II : 21 tahun
- SIM C : 17 tahun
- SIM D : 17 tahun 
- SIM umum : Di atas 21 tahun
 
3. Pas photo
 
4. Surat keterangan sehat dari dokter meliputi : penglihatan, pendengaran, dan fisik
 
 
 
5. Surat keterangan sehat psikologi atau rohani dari dokter
Meliputi : Kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, peyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja
 
Tata Cara Pembuatan SIM
 
1. Mengambil nomor pendaftaran di Satpas
 
2. Mengisi formulir permohonan lengkap dengan foto kopi KTP, dan pas photo
 
3. Pembayaran administrasi
 
 
4. Mengikuti ujian teori
 
5. Lalu mengikuti ujian praktik
 
6. Tanda tangan, pengambilan sidik jari, dan foto
 
7. Pengambilan SIM
 
 
 
Biaya Pembuatan SIM
 
1. Rp50.000 : SIM D 
 
2. Rp100.000 : SIM C
 
3. Rp120.000 : SIM A dan SIM B
 
4. Rp250.000 : SIM Internasional
 
Namun yang perlu diperhatikan, bahwa biaya pembuatan SIM tersebut belum termasuk dengan biaya tes psikologi, dan tes kesehatan.
 
Demikianlah syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP, lengkap dengan berkas dan biaya yang perlu disiapkan.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x