BERITA DIY – Simak informasi cara membuat SIM C offline dan online, apakah bisa tanpa tes? Ini persyaratannya, di sini.
SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Terdapat beberapa jenis SIM yang diterbitkan oleh Polri, salah satunya yaitu C.
Diketahui SIM C diperuntukan untuk pengendara sepeda motor. Di mana SIM C diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan, seperti usia minimum dan kemampuan mengemudi.
Terdapat serangkaian tes yang dilakukan sebelum bisa mendapatkan SIM C, yaitu mulai dari ujian keseimbangan, ketangkasan, mengerjakan soal mengenai pengetahuan rambu-rambu lalu lintas, dan lainnya.
Masyarakat bisa membuat SIM C secara offline dan online. Untuk cara membuat dan persyaratannya terdapat di artikel ini.
Sementara itu, dengan adanya SIM, diharapkan pemegang atau pemilik dapat mengikuti aturan lalu lintas, peraturan jalan, dan etika dalam mengemudi.