Oleh karena itu, setiap pengendara mobil, motor, maupun bus harus memiliki SIM agar terjamin dalam keterampilan mengemudi kendaraan.
Sebagai informasi, aturan pengendara wajib memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIMBaca Juga: Tabel Pinjaman BRI Selain KUR, Bawa KTP atau SIM Pinjam Uang hingga Rp 250 Juta, Cicilan Tak Perlu per Bulan
Syarat untuk bisa membuat SIM C yaitu masyarakat yang sudah berusia minimal 17 tahun dan mahir dalam mengemudi kendaraan motor.
Berikut syarat membuat SIM C:
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan sehat rohani dengan lampiran tes psikologi.
- Membawa SIM lama untuk pemohon perpanjangan SIM.
Berikut cara membuat SIM online:
- Unduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
- Kemudian verifikasi data.
- Klik menu “SIM”.
- Selanjutnya klik “Pendaftaran SIM”.
- Isi data pribadi yang dibutuhkan.
- Bayar pendaftaran SIM.
- Ikuti ujian teori.
- Jika pemohon dinyatakan lolos ujian teori, maka bisa datang ke Satpas terdekat untuk mengikuti tes selanjutnya.
- Bagi pemohon yang lulus tes pada seluruh ujian, maka pembuatan SIM akan diproses dan dapat diambil.
Baca Juga: Lokasi Perpanjang SIM Keliling Jakarta Rabu, 12 Oktober 2022: Ini Biaya dan Syarat yang Harus Dibawa