Berikut cara membuat SIM offline dilansir dari polrestapontianakkota.org:
- Datang ke kantor Satpas terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
- Mengambil formulir permohonan SIM di loker formulir dan bank (pembayaran PNBP SIM).
- Lalu ke loket pendaftaran.
- Petugas akan mengecek kelengkapan berkas dari pemohon.
- Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
- Setelah nomor antrean dipanggil, petugas akan mengambil gambar, sidik jari, dan tanda tangan peserta uji SIM.
- Ujian teori.
- Ujian praktek.
- Cetak SIM.
Lantas apakah pembuatan SIM C dapat dilakukan tanpa tes? Diketahui pemohon tetap harus melakukan tes atau ujian untuk membuat SIM C.
Berikut biaya untuk pembuatan SIM C dilansir dari pusiknas.polri.go.id:
- Pembuatan SIM C baru: Rp100.000
- Perpanjang SIM C: Rp75.000
Itulah informasi cara membuat SIM C offline dan online, pembuatan tetap harus tes beserta persyaratannya.***