Cara Membuat Sim C Offline dan Online, Apakah Bisa Tanpa Tes? Ini Persyaratannya

- 24 Mei 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi Cara membuat sim C offline dan online, apakah bisa tanpa tes? Ini persyaratannya. Cek di sini.
Ilustrasi Cara membuat sim C offline dan online, apakah bisa tanpa tes? Ini persyaratannya. Cek di sini. /Pixabay/@viarami

Berikut cara membuat SIM offline dilansir dari polrestapontianakkota.org:

  1. Datang ke kantor Satpas terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Mengambil formulir permohonan SIM di loker formulir dan bank (pembayaran PNBP SIM).
  3. Lalu ke loket pendaftaran.
  4. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas dari pemohon.
  5. Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
  6. Setelah nomor antrean dipanggil, petugas akan mengambil gambar, sidik jari, dan tanda tangan peserta uji SIM.
  7. Ujian teori.
  8. Ujian praktek.
  9. Cetak SIM.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jogja Bulan Juni 2022, Lengkap dengan Lokasi, Jam Pelayanan, dan Berkas yang Perlu Dibawa

Lantas apakah pembuatan SIM C dapat dilakukan tanpa tes? Diketahui pemohon tetap harus melakukan tes atau ujian untuk membuat SIM C.

Berikut biaya untuk pembuatan SIM C dilansir dari pusiknas.polri.go.id:

  1. Pembuatan SIM C baru: Rp100.000
  2. Perpanjang SIM C: Rp75.000

Itulah informasi cara membuat SIM C offline dan online, pembuatan tetap harus tes beserta persyaratannya.***

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah