Cara Membuat Sim C Offline dan Online, Apakah Bisa Tanpa Tes? Ini Persyaratannya

- 24 Mei 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi Cara membuat sim C offline dan online, apakah bisa tanpa tes? Ini persyaratannya. Cek di sini.
Ilustrasi Cara membuat sim C offline dan online, apakah bisa tanpa tes? Ini persyaratannya. Cek di sini. /Pixabay/@viarami

BERITA DIY – Simak informasi cara membuat SIM C offline dan online, apakah bisa tanpa tes? Ini persyaratannya, di sini.

SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Terdapat beberapa jenis SIM yang diterbitkan oleh Polri, salah satunya yaitu C.

Diketahui SIM C diperuntukan untuk pengendara sepeda motor. Di mana SIM C diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan, seperti usia minimum dan kemampuan mengemudi.

Terdapat serangkaian tes yang dilakukan sebelum bisa mendapatkan SIM C, yaitu mulai dari ujian keseimbangan, ketangkasan, mengerjakan soal mengenai pengetahuan rambu-rambu lalu lintas, dan lainnya.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online via Digital Korlantas Polri, Ini Tutorial dan Dokumen yang Dibutuhkan

Masyarakat bisa membuat SIM C secara offline dan online. Untuk cara membuat dan persyaratannya terdapat di artikel ini.

Sementara itu, dengan adanya SIM, diharapkan pemegang atau pemilik dapat mengikuti aturan lalu lintas, peraturan jalan, dan etika dalam mengemudi.

Oleh karena itu, setiap pengendara mobil, motor, maupun bus harus memiliki SIM agar terjamin dalam keterampilan mengemudi kendaraan.

Sebagai informasi, aturan pengendara wajib memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIMBaca Juga: Tabel Pinjaman BRI Selain KUR, Bawa KTP atau SIM Pinjam Uang hingga Rp 250 Juta, Cicilan Tak Perlu per Bulan

Syarat untuk bisa membuat SIM C yaitu masyarakat yang sudah berusia minimal 17 tahun dan mahir dalam mengemudi kendaraan motor.

Berikut syarat membuat SIM C:

  1. Fotokopi KTP.
  2. Surat keterangan sehat dari dokter.
  3. Surat keterangan sehat rohani dengan lampiran tes psikologi.
  4. Membawa SIM lama untuk pemohon perpanjangan SIM.

Berikut cara membuat SIM online:

  1. Unduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
  2. Kemudian verifikasi data.
  3. Klik menu “SIM”.
  4. Selanjutnya klik “Pendaftaran SIM”.
  5. Isi data pribadi yang dibutuhkan.
  6. Bayar pendaftaran SIM.
  7. Ikuti ujian teori.
  8. Jika pemohon dinyatakan lolos ujian teori, maka bisa datang ke Satpas terdekat untuk mengikuti tes selanjutnya.
  9. Bagi pemohon yang lulus tes pada seluruh ujian, maka pembuatan SIM akan diproses dan dapat diambil.

Baca Juga: Lokasi Perpanjang SIM Keliling Jakarta Rabu, 12 Oktober 2022: Ini Biaya dan Syarat yang Harus Dibawa

Berikut cara membuat SIM offline dilansir dari polrestapontianakkota.org:

  1. Datang ke kantor Satpas terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Mengambil formulir permohonan SIM di loker formulir dan bank (pembayaran PNBP SIM).
  3. Lalu ke loket pendaftaran.
  4. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas dari pemohon.
  5. Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
  6. Setelah nomor antrean dipanggil, petugas akan mengambil gambar, sidik jari, dan tanda tangan peserta uji SIM.
  7. Ujian teori.
  8. Ujian praktek.
  9. Cetak SIM.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jogja Bulan Juni 2022, Lengkap dengan Lokasi, Jam Pelayanan, dan Berkas yang Perlu Dibawa

Lantas apakah pembuatan SIM C dapat dilakukan tanpa tes? Diketahui pemohon tetap harus melakukan tes atau ujian untuk membuat SIM C.

Berikut biaya untuk pembuatan SIM C dilansir dari pusiknas.polri.go.id:

  1. Pembuatan SIM C baru: Rp100.000
  2. Perpanjang SIM C: Rp75.000

Itulah informasi cara membuat SIM C offline dan online, pembuatan tetap harus tes beserta persyaratannya.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah