Cara Perpanjang SIM Secara Online via Digital Korlantas Polri, Ini Tutorial dan Dokumen yang Dibutuhkan

- 20 Maret 2023, 16:15 WIB
Cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan mudah.
Cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan mudah. /PIXABAY/bobtheskater

BERITA DIY – Saat ini memperpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi dapat dilakukan secara online dengan cepat dan mudah.

Anda tak perlu lagi mendatangi kantor polisi terdekat maupun Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri untuk memperpanjang SIM kendaraan Anda.

Hal tersebut bisa terjadi karena diluncurkannya aplikasi Digital Korlantas yang membantu Anda untuk memperpanjang SIM secara online baik untuk seluruh golongan.

 

Memperpanjang SIM via aplikasi Digital Korlantas terbilang praktis karena SIM yang sudah selesai dan diperbaharui dapat langsung dikirim ke rumah.

Baca Juga: Irit Banget, Ini Daftar Kota di Indonesia dengan Biaya Hidup Termurah! Jogja Lewat

Untuk bisa memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas, Anda terlebih dahulu harus membuat akun resmi dengan melakukan beberapa langkah, seperti:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas di Playstore di sini

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x