BERITA DIY - Simak biaya perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D dalam ulasan berikut ini. Dilengkapi dengan apa saja syarat untuk perpanjangan SIM.
SIM menjadi kartu penting bagi yang ingin mengendarai mobil hingga motor di jalan raya. Kartu ini menjadi bukti keahlian seseorang dalam berkendara.
SIM dibagi menjadi beberapa kategori, mulai dari SIM A hingga SIM D. Adapun masa berlaku SIM yaitu hanya 5 tahun.
Perlu diketahui saat ini perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D bisa dilakukan secara online dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI, yang bisa didownload di PlayStore dan AppStore.
Oleh karena itu, setiap 5 tahun SIM wajib untuk diperpanjang atau diperbarui. Apa saja syarat untuk perpanjang SIM?
Berikut syarat untuk perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D, dikutip dari situs digitalkorlantas.id:
1. SIM lama.
2. E-KTP.