BERITA DIY – Ketahui biaya yang harus disiapkan untuk melakukan pembuatan SIM A, B, C, dan SIM E untuk pengguna baru untuk bulan November 2021, berikut ini.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu surat resmi yang wajib dimiliki oleh Warga Negara yang ingin mengendarai kendaraan. Terdapat beberapa jenis atau golongan SIM yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikendarai.
SIM A merupakan SIM yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan mobil pribadi. Sedangkan SIM B yang terdiri SIM B1 dan SIM B2 wajib dimiliki oleh pengemudi mobil berat seperti bus atau truk.
Selanjutnya ada SIM C yang terdiri atas SIM C untuk pengendara motor dengan ukuran mesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk pengendara motor dengan ukuran mesin 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor dengan ukuran mesin lebih dari 500cc.
Terakhir ada SIM D yang dikhususkan bagi pengemudi kendaraan motor dengan keterbatasan fisik atau disabilitas. SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil.
Biaya pembuatan SIM A adalah Rp120.000, ditambah dengan biaya asuransi Rp30.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000. Dengan demikian total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp175.000.
Sedangkan biaya membuat SIM C baik itu SIM C , CI, maupun CII adalah sama yaitu biaya pembuatan sebesar Rp100.00, biaya asuransi Rp30.000 dan biaya pemeriksaan kesehatan Rp25.000. Sehingga total biaya pembuatan SIM C adalah Rp155.000.
Baca Juga: Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!