Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas untuk SIM A dan C: Syarat dan Biaya

- 9 Agustus 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi uraian tentang cara perpanjang SIM online menggunakan aplikasi Digital Korlantas untuk SIM A dan C lengkap syarat dan biaya.
Ilustrasi uraian tentang cara perpanjang SIM online menggunakan aplikasi Digital Korlantas untuk SIM A dan C lengkap syarat dan biaya. /Tangkap layar digitalkorlantas.id

BERITA DIY - Simak informasi bagaimana cara perpanjang SIM online menggunakan aplikasi Digital Korlantas untuk SIM A dan C lengkap syarat dan biaya.

Dikutip dari Digitalkorlantas.id, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini sudah dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas.

Seperti diketahui bahwa masa berlaku SIM hanya lima tahun, itu artinya setiap lima tahun sekali perlu melakukan perpanjangan.

jika tidak maka pemilik SIM harus membuat ulang SIM dengan mengikuti prosedur seperti di awal yaitu melewati berbagai macam tes.

Baca Juga: Biaya dan Cara Mendapatkan SIM Terbaru 2022, Penuhi Syarat serta Dokumen Ini Wajib Dimiliki

Berikut ini terdapat syarat yang harus dipersiapkan untuk perpanjangan SIM seperti beberapa dokumen lengkap dengan langkah-langkah perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas.

Link download aplikasi Digital Korlantas di Play Store KLIK DI SINI

Link download aplikasi Digital Korlantas di App Store KLIK DI SINI

Dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM secara online:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x