BERITA DIY - Simak informasi bagaimana cara perpanjang SIM online menggunakan aplikasi Digital Korlantas untuk SIM A dan C lengkap syarat dan biaya.
Dikutip dari Digitalkorlantas.id, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini sudah dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas.
Seperti diketahui bahwa masa berlaku SIM hanya lima tahun, itu artinya setiap lima tahun sekali perlu melakukan perpanjangan.
jika tidak maka pemilik SIM harus membuat ulang SIM dengan mengikuti prosedur seperti di awal yaitu melewati berbagai macam tes.
Baca Juga: Biaya dan Cara Mendapatkan SIM Terbaru 2022, Penuhi Syarat serta Dokumen Ini Wajib Dimiliki
Berikut ini terdapat syarat yang harus dipersiapkan untuk perpanjangan SIM seperti beberapa dokumen lengkap dengan langkah-langkah perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas.
Link download aplikasi Digital Korlantas di Play Store KLIK DI SINI
Link download aplikasi Digital Korlantas di App Store KLIK DI SINI
Dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM secara online: