Cara Mudah Daftar dan Memperpanjang SIM 2022 Secara Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

- 16 Juni 2022, 17:10 WIB
Informasi mengenai cara mudah daftar dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) 2022 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Informasi mengenai cara mudah daftar dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) 2022 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. /Tangkap Layar digitalkorlantas.com

BERITA DIY – Berikut merupakan informasi mengenai cara mudah daftar dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) 2022 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebagai informasi, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Saat ini, masyarakat tidak perlu lagi ribet datang ke Kantor Polisi. Cara membuat dan memperpanjang SIM online ini juga sangat mudah.

Untuk melakukan perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang sudah tersedia di Google Play dan App Store.

Baca Juga: Cara Daftar SIM Online 2022 Melalui Aplikasi: Syarat Daftar dan Rincian Biayanya Setiap Kategori

Cara membuat dan memperpanjang SIM Online 2022 cukup menyiapkan persyaratan yang dibutukan dan langkah-langkahnya.

Simak Membuat SIM Online berikut ini:

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x