Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Apa Syaratnya dan Berapa Biayanya?

- 17 Mei 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi - Cara perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI, apa persyaratannya dan berapa biayanya?
Ilustrasi - Cara perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI, apa persyaratannya dan berapa biayanya? /Tangkap layar instagram.com/@digitalkorlantas

BERITA DIY - Cara perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI, apa syaratnya dan berapa biayanya? SIM baru bisa dikirim ke rumah, dapat digunakan untuk wilayah Jogja hingga Tangerang.

Korlantas POLRI Indonesia kini telah menghadirkan aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat digunakan untuk perpanjang SIM secara online.

Aplikasi ini memungkin para penggunanya untuk perpanjang SIM tanpa harus mengunjungi SATPAS. Anda dapat perpanjang SIM kapan saja dan dimana saja. Anda dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore maupun di Appstore.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng Online, Lengkap dengan Link untuk Melihat Besar Tagihan Pajak Motor dan Mobil

Perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat digunakan untuk seluruh warga Indonesia termasuk wilayah Jogja, Solo, Ngawi, Sragen, Bandung, hingga Tangerang.

Anda perlu membayar biaya perpanjang SIM secara online sebesat Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman.

Sebelum melakukan perpanjagan SIM secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti foto SIM lama, foto e-KTP, tanda tangan di kertas putih, dan pas foto berlatar belakang biru (bukan foto selfie), serta hasil tes kesehatan dan psikologi.

Baca Juga: Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online Lewat HP untuk Wilayah Jatim, Jateng, Banten, dan Seluruh Indonesia

Selain itu, Anda juga harus melakukan tes kesehatan dan psikolosi terlebih dahulu. Kedua tes ini dapat dilakukan secara daring tanpa mengunjungi fasilitas kesehatan terkait.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x