BERITA DIY - Kini, per 6 Januari 2022 warga yang ingin membuat STNK, urus SIM dan berpergian ibadah haji atau umrah wajib punya kartu BPJS Kesehatan.
Kewajiban punya BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang kewajiban warga negara punya BPJS Kesehatan tersebut digunakan bagi pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Tanpa Perlu Antre via Aplikasi Mobile JKN di HP
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," sebagaimana tulis Inpres pengharusan BPJS Kesehatan seperti dikutip BERITA DIY pada Sabtu 19 Februari 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para Kepala Polisi untuk memuat adanya kepemilikan BPJS Kesehatan dalam syarat urus SIM atau STNK.
Kepada Menteri Agama, Jokowi juga menginstruksikan agar kartu BPJS Kesehatan jadi syarat bagi calon peserta haji dan umrah.
"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," tulis Inpres.