BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Operasi Caesar? Ini Syarat dan Ketentuan Agar Bisa Klaim

- 5 November 2021, 18:00 WIB
4 syarat dan ketentuan biaya operasi caesar agar bisa ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
4 syarat dan ketentuan biaya operasi caesar agar bisa ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan. /Twitter.com/@BPJSKesehatanRI

BERITA DIY - Pilihan operasi caesar dilakukan jika calon ibu tak bisa melakukan proses kelahiran secara normal. Apakah biaya operasi caesar ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Pertanyaan di atas kerap ditanyakan oleh sejumlah masyarakat. Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, operasi caesar ditanggung oleh jaminan kesehatan dari pemerintah jika memenuhi syarat dan ketentuan.

Jika menilik dari biaya, operasi caesar tanpa BPJS Kesehatan punya harga bervariasi. Tergantung dari jenis rumah sakit dan fasilitas yang diberikan.

Baca Juga: Syarat dan Penerapan Protokol Kesehatan Saat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Di Indonesia, biaya operasi caesar berkisar dari harga Rp 7 jutaan hingga di atas Rp 50 juta.

Namun, dengan BPJS Kesehatan, biaya operasi caesar bisa lebih murah dan bisa dijamin oleh pemerintah.

Berikut syarat dan ketentuan operasi caesar jika ingin ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Arti Istilah NNN Challenge atau No Nut November? Bahaya dan Manfaat Masturbasi atau Onani Bagi Kesehatan

1. Kehamilan berisiko tinggi

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x